Tenaga Honorer Sektor Kesehatan dan Pendidikan Akan Diangkat PPPK

pppk

Menpan RB Azwar Anas telah mengambil jalan tengah supaya kekuatan non ASN atau tenaga honorer di sektor kesehatan dan pendidikan diangkat menjadi PPPK. Termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan petugas pemadam kebakaran akan di prioritaskan menjadi PPPK. Tetapi, jumlah PPPK dan gaji yang di berikan sesuai dengan kesanggupan keuangan di setiap daerah.

Hal ini terbongkar ketika pertemuan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa dengan Menpan RB Azwar Anas, Selasa 13 September 2022.

“Kami sepakat jika ini tergantung kepada ke pemerintah daerah, jumlah yang akan di terima dan gaji yang di beri menurut kesanggupan keuangan daerah,” ujar Andi Seto.

Baca Juga: Pengertian Cerpen, Ciri, Struktur, Fitur Dan Kaidah

Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Kemenpan RB memutuskan Bupati Sinjai Andi Seto sebagai salah satu regu perumus. Untuk menampung aspirasi pemerintah daerah berhubungan kebijakan pemerintah atas agenda penghapusan daya non ASN. Bupati Sinjai Andi Seto Asapa menyajikan harapannya terhadap Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Azwar Anas. Terkait agenda peniadaan kekuatan kontrak.

“Saya bersama dengan beberapa kepala daerah lainnya menghadap dengan Pak RB Azwar Anas untuk membahas dan mencari solusinya. Ini agar semua energi non ASN ini dapat tetap diberdayakan. Apalagi di daerah terpencil,” ujarnya.

Peniadaan Tenaga Non ASN dan Diganti Dengan PPPK

Andi Seto Asapa mengatakan, ia bersama Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Semua Indonesia (Apkasi) Sutan Riska Tuanku Kerajaan bersama Sekretaris Apkasi Adnan Purichta Ichsan yang juga Bupati Gowa telah mempersembahkan beberapa usul dan pertimbangannya terhadap Menpan. Menpan RB Azwar Anas sendiri sudah minta semuanya kepada seluruh kepala daerah supaya mensosialisasikan rencana penghapusan energi non ASN tersebut.

Namun, ia sudah memperkenalkan supaya peniadaan tenaga non ASN di tempat harus di pertimbangkan secara matang. Sebab kultur setiap tempat di Indonesia berbeda-beda. Andi Seto mengaku apabila kekuatan non ASN secara khusus di sektor kesehatan dan pengajaran memiliki peran amat penting dalam pemberian pelayanan publik ke masyarakat.

Apalagi, berdasarkan ia, kedua sektor itu rata-rata di isi oleh energi non ASN. Sehingga pelayanan mungkin akan lumpuh jikalau kebijakan ini di gunakan. “Tenaga non ASN di sektor kesehatan dan pendidikan sangat membantu kami, mereka rela bertugas hingga pelosok-pelosok desa. Kalau ini di hapus, siapa lagi yang berkeinginan isi di sektor ini,” katanya.

Kecuali itu, pihaknya tidak dapat mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kontrak (PPPK). Sebab kesanggupan keuangan tempat tidak memungkinkan. Sebab, gaji yang semestinya di bayarkan cocok dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).